Kerajaan Arab Saudi Perketat Aturan

JCH yang Telah Haji Dipastikan Batal Berangkat

ilustrasi

BAGANSIAPIAPI - Tahun ini, Kerajaan Arab Saudi memperketat aturan sistem haji bagi Jemaah Calon Haji (JCH) seluruh negara. Para JCH yang sudah berstatus 'Haji/Hajah' dipastikan tidak lagi bisa berangkat agar daftar tunggu haji tidak semakin panjang dan memberikan kesempatan yang lebih utama dari JCH yang belum menginjakkan kakinya ke tanah suci.

"Kecuali seorang suami yang pernah haji kemudian kembali berangkat haji dengan alasan membawa mukhrim atau orang tuanya yang belum pernah haji, maka hal ini tidak menjadi persoalan. Tetapi, yang sudah pernah berangkat haji dan akan berangkat lagi sendirian maka hal itu tidak diberlakukan lagi," ungkap Kasi Urais Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hilir, H Hasbullah S Ag, Selasa (9/7).

Hasbullah menerangkan, aturan lain musim haji tahun ini bahwa Kerajaan Arab Saudi akan memfasilitasi JCH lanjut usia yang menggunakan alat bantu seperti kursi roda pada pelaksanaan tawaf.

"Saat ini Kerajaan Arab Saudi telah membangun fasilitas yang bakal digunakan oleh JCH lansia yang selama ini meggunakan alat bantu, artinya ada tempat tersendiri bagi mereka, inilah salah satu perhatian Kerajaan Arab Saudi," sebutnya.

H Hasbullah juga menerangkan, terkait keberangkatan JCH, 15 Juli mendatang, Kemenag Pusat telah mengeluarkan Permen Agama No 63 tahun 2013, dan keputusan Dirjen Haji No 433 tahun 2013 menyangkut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah tak ada masalah lagi. "95 persen JCH Rohil sudah melunasi BPIH, untuk paspor juga sudah selesai lebih kurang 210 orang dan sudah diserahkan kepada Kanwil Riau," terang H Hasbullah. (rep/01)