Politik

KPU Masih Gantung Nasib Pasangan Wan-Isjoni

PEKANBARU - Harapan Wan Abubakar dan Isjoni (WIN) maju di Pemilukada Riau 2013 masih harus tergantung lagi. Pasalnya, rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada Rabu (10/7) kemarin diskors hingga Jumat (12/7) besok.

Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli, rapat pleno kemarin belum menghasilkan keputusan apa pun. "Hari ini belum ada keputusan yang kita ambil dan kita jadwalkan lagi hari Jumat pagi sekitar pukul 09.00," kata Sabli seusai rapat pleno di gedung KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Menurut Sabli, tidak mudah bagi KPU menyikapi putusan PTUN Pekanbaru Nomor 21/G/2013/PTUN. Pasalnya, putusan itu menggugurkan keputusan KPU No 288/SP-Prov-Riau-004/Mei/V2013 yang mendiskulifikasi pencalonan pasangan Wan Abu bakar-Isjoni dari jalur independen.

"Perlu pembahasan mendalam dan pertimbangan matang karena kita hanya punya dua opsi, menerima atau banding. Kedua opsi itu memiliki resiko bagi tahapan Pemilukada. Karenanya, kita menunda mengambil keputusan hari ini," terang Sabli.

Dalam rapat pleno kemarin yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB, Sabli menceritakan mereka hanya mempelajari berkas-berkas putusan PTUN Pekanbaru dan konsekwensi hukum atas putusan yang akan mereka ambil pada Jumat besok.

"KPU tidak mau gegabah dalam menentukan keputusan. Yang jelas tetap ada dua opsi apakah kita banding atau tidak. Karena kita juga perlu memikirkan dan pertimbangkan Hukum yang perlu dipelajari secara seksama," tambahnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Pekanbaru memberi waktu 14 hari bagi KPU Riau untuk menyikapi putusan tersebut, apakah menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan, Sumatera Utara. "Waktu kita hingga Rabu pekan depan. Mudah-mudahan Jumat nanti sudah ada keputusannya," ucap Sabli.

Bila nanti KPU Riau menerima putusan PTUN Pekanbaru itu, Sabli menjelaskan, pasangan Wan Abubakar-Isjoni tidak serta merta menjadi peserta pasangan di Pemilukada Riau. KPU masih akan memverifikasi surat dukungan terakhir dari warga Riau terhadap pasangan itu. Lalu, pasangan itu juga harus menjalani tes kesehatan. "Paling tidak dibutuhkan waktu selama sebulan," katanya.

Apa pun keputusan KPU pada Jumat nanti, lanjut Sabli, tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilukada Riau pada 4 September nanti. Seluruh tahapan tetap berjalan sesuai jadwal, termasuk proses lelang pengadaan surat suara. "Nanti kita cantumkan adendum yang mengatur kemungkinan ada penambahan peserta pasangan calon," terang Sabli.

Sementara itu, Wan Abubakar yang ditemui Metro Riau di kediamannya di Jalan Lingga, Pekanbaru, Rabu (10/7), mengaku kecewa dengan penundaan pleno KPU Riau tersebut. Karenanya, anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini merasa dirugikan.  "Putusan PTUN sudah jelas. Tak perlu berlama-lama lagi. Jadi, langsung saja putuskan WIN ikut dalam Pemilukada Riau 4 September nanti," tegas Wan Abubakar yang didampingi Isjoni.

Penasehat hukum pasangan WIN, Rais Piliang menegaskan penundaan itu memunculkan tanda tanya besar bagi KPU dalam melaksanakan Pemilukada Riau. "Ada apa dengan KPU? Semakin lama mengambil keputusan semakin memperancu hukum. Sebaiknya, mereka harus cepat bersikap," kata Piliang.
 
Pengamat politik, Andi Yusran menilai penundaan KPU Riau menyikapi putusan PTUN Pekanbaru bisa menganggu tahapan-tahapan Pemilukada Riau. Di sisi lain, KPU Riau juga merugikan pasangan WIN. "Persiapan pasangan ini jelas terganggu. Sebab, nasib mereka belum jelas," urai Yusran di Pekanbaru, Rabu (10/7). (rep05)