Hukum

Gara-gara Nyabu, JCH Rohul Batal ke Tanah Suci

PASIR PANGARAIAN - Seorang jemaah calon haji (JCH) asal Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial SR (53), ditangkap saat asyik menikmati sabu-sabu. Tindakannya itu membuat SR batal berangkat ke Tanah Suci, Makkah, pada tahun ini.

Kapolres Rohul, AKBP H Onny Trimurti Nugroho dikonfirmasi melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Agus Sibarani didampingi Kanit Reskrim, Gunawan membenarkan penangkapan SR. Menurutnya, SR ditangkap dua pekan lalu di rumahnya di Dusun Pasir Putih, Desa  Mahato, Tambusai Utara.

"Saat diamankan, tersangka tengah mengkonsumsi narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 0,4 gram diduga sabu beserta seperangkat alat penghisap sabu terdiri bong, kaca pirek, mancis, dan plastik bening yang diduga sisa paket kecil sabu," jelas Agus.

Saat ini, berkas tersangka sudah diserahkan ke kejaksanaan. Sementara tersangka ditahan di Lapas Pasir Pangaraian,” ucap Agus, Rabu (10/7).

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Rohul, Drs H  Ahmad Supardi Hasibuan MA dikonfirmasi terkait hal ini mengaku belum mendengar ada JCH Rohul yang ditangkap polisi karena nyabu. "Kita belum tahu, akan dicari informasi. Jika benar, bersangkutan bisa berangkat tahun selanjutnya," jelas Ahmad. (rep05)