Politik

Pindah Partai, Wakil Rakyat Diberi Waktu 14 Hari untuk Mundur

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali menegaskan bagi anggota DPRD yang masih menjadi anggota dewan padahal sudah meninggalkan partainya agar segera mengundurkan dari dari anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi telah pindah partai politik (Parpol) paling lambat dua minggu.

Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013 ditujukan kepada seluruh kepala daerah, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Isinya antara lain, menyebutkan anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai Caleg tetapi telah pindah partai harus mundur dari jabatannya.

Proses pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD paling lambat dan harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus 2013 mendatang. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, ketentuan Pasal 102 ayat 2 PP 16/2010 menyebutkan, anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila menjadi anggota parpol lain.

"Apabila pimpinan parpol yang bersangkutan tak mau mengusulkan pemberhentian antar waktunya, maka anggota DPRD yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD demi mengakomodasi hak politiknya dalam mencalonkan diri pada pemilu 2014 dengan parpol lain," terang Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7/13).

Lebih jauh Mantan Bupati Solok ini mengatakan, proses pemberhentian atau pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD, seharusnya dilakukan atas dasar usulan dari partai politik yang mengusung.

"Tetapi tidak sedikit parpol yang tak mau menyampaikannya kepada Ketua DPRD, di waktu yang sama Ketua DPRD juga tidak aktif melakukan PAW terhadap anggota yang sudah menjadi Caleg dari partai berbeda," ungkap Mantan Gubernur Sumbar ini.

Maka dari itu, Gamawan Fauzi minta para gubernur, bupati dan wali kota untuk aktif menyampaikan rujukan terkait keberadaan anggota DPRD yang masih terdaftar padahal mencalonkan diri lewat partai lain.

"Kami berikan batas waktu 14 hari kerja sejak surat itu diedarkan. Hal itu kami harapkan dapat secepatnya diproses," tegas Gamawan Fauzi dilansir riauterkini.com.

Jika dalam jangka waktu 14 hari (dua minggu) pimpinan parpol tidak juga mengirimkan usulan pemberhentian, sebut Mendagri. Maka pimpinan DPRD dapat mengusulkan pemberhentian antar waktu kepada Mendagri melalui gubernur untuk anggota DPRD provinsi. Serta kepada gubernur melalui bupati dan wali kota dan selanjutnya diresmikan PAW-nya.

"Supaya proses itu tidak perlu menunggu pengusulan pemberhentian dari partai lama. Kita buat surat edaran agar gubernur, bupati dan wali kota serta ketua DPRD aktif," ujarnya.(rep2)