Ketua RT Ditahan

Pemkab dan DPRD Upayakan Pembebasan

RAPAT - Assisten I Setdakab Rohil, Wan Rusli Syarif dan para anggota DPRD Rohil, Sabtu (5/7), melakukan rapat membahas upaya pembebasan ketua RT Bakti

BAGANSIAPIAPI - Ditahannya Ketua RT 02 Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Fauzi Nasution, oleh Polsek Torgamba Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut, sejak beberapa hari lalu akibat tuduhan membongkar portal diperbatasan agar bisa dilalui mobil angkutan. Pemerintah bersama DPRD sepakat untuk melakukan penangguhan penahanan hingga upaya pembebasan sang Ketua RT.

Pasalnya, tindakan Pak RT membuka portal tersebut dinilai tak menyalahi aturan karena portal tersebut berada di perbatasan wilayah antara Rohil-Labusel. Tuduhan atas perbuatan pidana pengrusakan itu dilaporkan oleh, Iriadi, Ketua KUD Perkebunan Nusantara, Labusel. "Pemkab dan DPRD Rohil, melalui Komisi I dan II sepakat untuk melakukan upaya penangguhan hingga membebaskan ketua RT, Fauzi Nasution, setelah ditangkap jajaran Polsek Torgamba Labusel," tegas Assisten I Setdakab Rohil, Wan Rusli Syarif usai menggelar pertemuan dengan DPRD Rohil emmbahas persoalan tersebut, Sabtu (6/7) lalu.
 
Wan Rusli menyayangkan sikap Iriadi, atas laporannya. Sebab, apa yang dilakukan Ketua RT 02 Bakti Makmur dinilai tak menyalahi aturan apapun hingga pelanggaran yang sangat jauh dari tindakan kriminalitas. "Kejadian ini hanya salah paham. Portal yang di pasang oleh KUD Torgamba Labuhan Batu Selatan, Sumut justru menyalahi aturan karena berada wilayah Rohil. Malahan pihak pelapor yang harusnya kita laporkan karena sudah memasang portal berada di wilayah Rohil," tegasnya.

Pembongkaran portal itu terjadi akibat menghambat transportasi masyarakat mengangkut sawit. "Kejadian ini hanya sepele, hanya kurang koordinasi saja antara warga tempatan (Rohil, red) bersama KUD Perkebunan Nusantara," timpalnya.

Bagi Wan Rusli, Pemkab dan DPRD Rohil tetap berupaya membebaskan Ketua RT tersebut yang ditahan di Polsek Torgamba. "Bersama DPRD, kita sudah membahas bagaimana cara membebaskannya, jadi opsinya, laporan itu kita minta dicabut," tegas Rusli.

Informasi yang berkembang, atas kejadian ini, ada lima warga Rohil yang dilaporkan, namun yang ditahan hanya ketua RT. "Karena dituduh sebagai otak pelakunya. Kelima warga lainnya sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Torgamba dua kali. Pemkab Rohil tidak pernah takut menyangkut hal ini," sambungnya.
 
Ketua Komisi II DPRD Rohil, Syafrudin menambahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk membebaskan warganya. "Pertama langkah yang akan diambil dengan pendekatan terhadap korban maupun pelapor. Kita juga akan menggandeng camat untuk melakukan koordinasi supaya kasus ini dapat diselesaikan," kata Syafrudin. (rep/01