Nasional

Pemerintah Sudah Kucurkan Rp40,8 Triliun untuk Bangun Papua

Pemerintah pusat sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua disahkan telah menggelontorkan dana hingga Rp40,8 triliun untuk percepatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, Jumat 5 Juli 2013, menjelaskan Selain itu juga dialokasikan dana otonomi khusus plus, untuk pembangunan infrastruktur sejak tahun 2008 sejumlah Rp3,9 trilliun untuk provinsi Papua dan Rp3,3 trilliun untuk provinsi Papua Barat.

Sementara dalam rangka optimalisasi, kata Hatta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejak 2005 mengubah strategi pendekatan untuk Papua. "Dari pendekatan keamanan menuju pendekatan kesejahteraan," kata Hatta dalam rapat khusus dengan DPR mengenai Otonomi Khusus Papua dilansir VIVAnews.com.

Menurut Hatta, presiden SBY juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2007 yang memproritaskan kebijakan baru untuk Papua. Inpres tersebut berisikan pemantapan ketahanan pangan dan pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu juga menjabarkan peningkatan kualitas pelayanann kesehatan, peningkatan infrastruktur dasar guna peningkatan aksesibilitas di wilayah terpencil, pedalaman dan perbatasan negara, serta pengembangan SDM putra-putri asli Papua.

"Dengan Inpres ini pemerintah menambah perhatian bagi Papua dan Papua Barat melalui alokasi khusus kepada beberapa kementrian dan lembaga terkait. Alokasi tambahan ini merupakan on top dari alokasi dana otsus dan dana otsus infrastruktur," kata dia.

Pemerintah juga telah menerbitkan Perpres no 65 tahun 2011 tentang percepatan pembangunan provinsi Papua dan Papua Barat serta Perpres nomor 66 tahun 2011 tentang unit percepatan pembangunan provinsi Papua dan Papua Barat.

Khusus untuk pembangunan jalan telah diterbitkan Perpres no 40 tahun 2013 tentang percepatan pembangunan jalan di provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam Perpres tersebut, kata Hatta, diidentifikasi 55 ruas jalan strategis dan tertentu di kedua provinsi tersebut.

"Rencana pembiayaan pembangunan ruas jalan tersebut dialokasikan melalui APBN. Sejak dikeluarkannya Otsus tahun 2001 maka sejumlah perpres dan Inpres diterbitkan dengan semangat untuk memperkuat keinginan kita untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat Papua." (rep2)