Hukum

Tiga Pejabat Inhil Dituntut 1,5 Tahun Penjara

PEKANBARU - Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka terbukti melakukan korupsi dana Retribusi Lalu Lintas Hutan (LLH) di Kabupaten Inhil.

Ketiga pejabat itu adalah Abdul Razak, mantan Sekretaris Dishut Inhil, Rahmad Sutopo, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Inhil dan Heru Santoso selaku Kasubbag UPTD Dinas Kehutanan Inhil.

JPU, Hendri SH dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai JPL Tobing SH menyatakan, ketiga terdakwa melanggar pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp100 juta atau subsider 5 bulan kurungan.

Dikatakan Hendri, perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar. Seharusnya dana itu dimasukkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Inhil.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) tertulis. Selain tiga terdakwa, kasus ini juga menjerat Husnizar, mantan karyawan PT Sumatera Riang Lestari (LRS), yang tuntutannya dibacakan pekan depan.

Fakta persidangan, kasus ini berawal sekitar bulan November 2009 silam. Saat itu terdakwa Heru Santoso membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Inhil. Pada medio September hingga Desember 2009, Heru menerima setoran dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp1,3 miliar untuk pembayaran restribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu bulat besar, sedang dan kecil, yang sudah diatur dalam Perda No 61/2000 tentang Restribusi Lalu Lintas Hasil Hutan Inhil.

Pada 20 November 2009, Heru menarik dana tersebut sebesar Rp890 juta. Selanjutnya, Heru mengirimi Rahmat Sutopo dan Abdul Razak uang masing masing Rp207 juta yang ditransfernya ke rekening BNI atas nama Rahmat Sutopo dan Abdul Razak.

Tidak hanya itu, Heru juga mengirimkan uang untuk terdakwa Husnizar sebesar RP 207 juta. Sementara sisanya, Rp476 juta, langsung ditarik Heru untuk dirinya pribadi sehingga tidak ada dana restribusi untuk kas daerah Inhil. Hasil audit yang dilakukan BPKP Riau, perbuatan para terdakwa telah merugikan negara Rp1,9 miliar. (rep05)