Hukum

Bakar Lahan, Eks Pimpinan BRI Dibekuk Polisi

Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan SIK turun memadamkan Karhutla di Rohil. (rep/01)

UJUNG TANJUNG - Polres Rokan Hilir menangkap dan menahan HP, mantan pimpinan BRI pemilik lahan ratusan hektare warga Dusun Antara, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, yang diduga melakukan pembakaran di areal miliknya dan menjalar ke ribuan hektare lahan sekitarnya.

“Benar, kami telah menahan HP yang diduga sebagai penyebab terjadinya kebakaran lahan di Dusun Antara, Kecamatan Bangko Pusako dan sekitarnya hingga meluas mencapai ribuan hektare,” kata Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan, Minggu (24/6).

Kapolres menerangkan, HP pemilik lahan ratusan hektare di Dusun Antara, Bangko Pusako, ditangkap di Bangko, Sabtu (22/6), setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang mendukung. “Petugas menangkap HP bukan didasarkan laporan warga, tetapi hasil penyelidikan kami sendiri,” tegasnya.

HP yang dikenal sebagai mantan pimpinan BRI di Medan, Sumatera Utara, menurut Kapolres, akan dijerat pasal-pasal yang mengatur tentang lingkungan hidup, namun masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Kapolres Tony juga menyampaikan imbauan agar warga tetap mewaspadai kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau “karhutla”, apalagi kini kondisi cuaca sangat panas.

Kepada warga pemilik lahan, Kapolres juga mengimbau agar saat membuka lahan, tidak dilakukan dengan cara membakar karena dampaknya bisa meluas serta membahayakan orang lain dan merusak lingkungan.

“Kalau membuka lahan jangan dengan cara membakar karena bisa sangat berbahaya dan juga merusak lingkungan hidup. Coba lihat, asap di mana-mana dan ini berbahaya bagi kesehatan. Makanya bagi yang terbukti melakukan pembakaran akan kami tindak tegas,” tutupnya. (rep/01)