Faktor Cemburu dan Eknomi

Kasus Perceraian di Rohil Terus Meningkat

ilustrasi

UJUNG TANJUNG - Kasus perceraian pasangan suami istri (Pasutri) yang ditangani Pengadilan Agama( PA) di Kabupaten Rokan Hilir terus mengalami peningkatan. Hingga Mei 2013 ini, tercatat 147 pasutri mengajukan gugatan cerai yang dodominasi sang istri menggugat suaminya ke PA.

Hal ini dibenarkan Ketua PA, Drs H Affandi, Selasa (18/6). Dirinya merincikan, hingga Mei sebanyak 147 kasus sudah tergabung dari tahun lalu yang berada pada 37 kasus. "Tahun lalu hanya sebanyak 37 kasus perceraian. Angka ini
meningkat hingga Mei tahun ini dengan total 147 kasus. Berarti, di tahun ini yang mengajukan gugatan perceraian ada sebanyak 133 kasus," rincinya.

Sementara, lanjut Ketua PA, dalam kasus perceraian itu telah dikabulkan sebanyak 113 kasus. "Sisanya masih dalam tahap proses sidang lanjutan. Hanya 10 pasutri yang mencabut perkaranya (rujuk, red)," terang Affandi.

Lanjutnya, rata-rata penyebabnya faktor cemburu, tak diberi nafkah oleh suami sehingga sang istri mengajukan gugatan perceraian. "Yang mengajukan gugatan rata-rata berusia masih relatif muda, dibawah usia 35 tahun. Selain penyebabnya karena faktor ekonomi dan cemburu, ada pula beberapa diantaranya karena sang suami tidak mampu lagi memberikan nafkah batin kepada istri," bebernya.

Namun demikian, sebelum menjatuhkan vonis cerai, pihaknya tetap melakukan mediasi dengan pasutri agar hubungan rumah tangga mereka membaik. "Jika sudah tak mampu dimediasi, hak perceraian tetap menjadi milik mereka (penggugat, red)," sebutnya. (rep/01)