Hukum

Rutan Bagansiapiapi Didominasi Napi dan Tahanan Narkoba

ilustrasi

BAGANSIAPIAPI - Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) Bagansiapiapi dihuni oleh narapidana (napi) dan tahanan yang berkasus narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), kemudian disusul asus pencurian dan perjudian.

"Kasus narkoba masih  merupakan kasus tertinggi yang dilakukan oleh penghuni Cabrutan kita di sini baik napi maupun tahanan. Kemudian baru menyusul kasus pencurian dan perjudian," kata Kacabrutan Bagansiapiapi, Mhd Lukman.

Dijelaskannya, dari 477 orang napi dan tahanan penghuni Cabrutan tersebut, sebanyak 148 orang di antaranya adalah napi dan tahanan yang terkait dengan kasus narkoba, 102 orang kasus pencurian, 49 orang kasus perjudian, 37 orang kasus penganiayaan dan 30 orang kasus penggelapan dan sisanya sebanyak 105 orang napi dan tahanan yang terlibat dalam kasus kejahatan lainnya.

Diakui M Lukman, cabrutan yang dipimpinnya sudah lama over kapasitas jumlah penghuni. Makanya begitu ada rencana Pemkab Rokan Hilir untuk membangun Cabrutan Bagansiapiapi yang refresentatif yang berlokasi di Kepenghuluan Parit Aman, pihaknya sangat menyambut baik, namun hingga saat ini pembangunan itu belum juga terwujud.

"Kita sangat gembira dan menyambut baik rencana Pemda yang menyediakan lahan dan membangunkan kantor Cabrutan berikut sejumlah blok hunian. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda bakal dibangun. Kalau kita kan sifatnya hanya menunggu," ujar Mhd Lukman.

Disinggung kemungkinan pihak Kanwil kurang merespon rencana pembangunan Cabrutan tersebut, Mhd Lukman menjelaskan, hal itu tidak benar sama sekali. Bahkan atas rencana Pemkab tersebut pihak Kanwil Kemenkum dan HAM Riau langusng meresponnya dengan mengunjungi rencana
lokasi di Parit Aman tersebut. "Kalau pihak kita sudah merespon, tetapi sekali lagi, kita kan sifatnya hanya menunggu," ucapnya. (rep/01)