Pelaku Penamparan Guru

Said Nurjaya Diganjar Hakim Tiga Bulan Penjara

PEKANBARU-Said Nurjaya, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang menjadi terdakwa kasus pemukulan terhadap guru sekolah dasar (SD), tempat anaknya sekolah. Akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 3 bulan penjara.

Amar putusanan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Masrizal SH, pada sidang lanjutan Selasa (18/6/13) sore. Said Nurjaya, mantan Kabid Perlindungan Hutan di Dinas Kehutanan (Dishut) Riau itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat 1, tentang perbuatan tidak menyenangkan.

" Atas perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan pemukul korban Nurbaiti. Kami majelis hakim sependapat menjatuhkan vonis hukuman selama 3 bulan kurungan penjara, dan dipotong masa penahanan terdakwa," terang Masrizal SH dilansir riauterkini.com.

Usai majelis hakim membacakan amar putusannya. Baik terdakwa maupun jaksa. Menyatakan pikir pikir atas putusan vonis tersebut.

Sebelumnya, Said Nurjaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa SH, selama 6 bulan kurungan. Karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1, tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dimana perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Nurbaiti, Guru SDN 081 Pekanbaru terjadi pada Selasa 27 November 2012 lalu.

Perbuatan terdakwa itu bermula. Terdakwa yang baru pulang kerja, dan kondisi emosi masih labil. Tiba tiba mendapat laporan dari istrinya. Kalau Rizki anaknya, habis ditampar guru wali kelasnya Nurbaiti.

Kontan saja, laporan istrinya tersebut langsung ditanggapi. Saat itu juga terdakwa kemudian pergi kesekolahan anaknya mencari Nurbaiti.

Setelah jumpa Nurbaiti, terdakwa mengancam Nurbaiti sembari melayangkan tangan kanannya kearah pipi Nurbaiti.

Jelas saja hal itu membuat Nurbaiti meringis kesakitan. Selanjutnya, terdakwa kemudian juga mengancam Nurbaiti dengan menggunakan senjata api mainan.

Padahal selaku korban Nurbaiti sudah menjelaskan, kalau dirinya hanya memarahi dan tidak ada menampar Rizki.

Kejadian itu berawal, ketika Nurbaiti memberikan tugas kepada muridnya Muhammad Rifki (anak tersangka) untuk mata pelajaran PPKN. Namun Rizki tidak mengindahkannya dan terus bercerita dengan temannya. Rifki lalu ditegur beberapa kali tapi tetap tak diindahkan. Nurbaiti lalu mendatangi Rifki dan memarahinya.(rep2)