Fokus Rohil

Urus Akte Kelahiran, Seminggu Selesai

BAGANSIAPIAPI-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan pengurusan akte kelahiran bisa diselesiakan dalam waktu satu minggu apabila seluruh persyaratan dapat dilengkapi pemohon. Layanan percepatan dokumen ini bertujuan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Hal ini ditegaskan Kepala Disdukcapil, Ir H Amiruddin MM, Sabtu (14/6). "Kalau selama ini masyarakat ada yang merasa kesulitan mengurus akte kelahiran, bahkan  menggunakan jasa orang lain, sekarang ini mengurus akte kelahiran sudah mudah dan hanya butuh waktu seminggu. Tetapi persyaratannya harus lengkap, ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat," tegas Amiruddin.

Namun demikian, kadis meminta kepada para pemohon untuk datang langsung ke kantornya tanpa melalui calo. "Silahkan datang langsung. Jangan lagi menggunakan jasa calo karena bisa merugikan diri sendiri. Jika warga sudah selesai mengurus akte kelahiran, selanjutnya silakan mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK) dengan melampirkan foto copy akte kelahiran. Sebab, KK lama sudah tak bisa dipakai karena sudah ada penambahan anggota keluarga," jelasnya.

Sedangkan, menyangkut pelayanan akte kelahiran di tingkat kecamatan, Amiruddin mengaku belum bisa dilakukan karena Unit Pelayanan Teknis Dana (UPTD) di tiap kecamatan belum dibentuk. "Bagi warga yang berada di kecamatan dengan jarak tempuh yang jauh dari kantor Disdukcapil bisa berkoordinasi dengan pihak pemerintahan kecamatan. Artinya, kepengurusan akte kelahiran ini tetap berjalan meski berada di kantor Disdukcapil," sebutnya seperti dilansir metroriau.

Untuk itu, Amiruddin meminta camat agar memperhatikan warganya yang belum memiliki akte kelahiran anak. "Camat juga kita minta bekerja keras demi kepentingan warganya dalam kepengurusan akte kalahiran. Sebab, pelayanan yang maksimal buat masyarakat harus diutamakan. Misalnya, dengan petugas yang ada di kantor Camat, warga yang belum mempunyai akte kelahiran anak harus tetap diberikan pelayanan dengan mengirimkan berkasnya ke kantor Disdukcapil," pintanya. (rep05)