Hukum

Melanggar, Perusahaan Harus Diblacklist SKPD

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengingatkan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis, agar memasukkan perusahaan bermasalah kedalam daftar blacklist. Sanksi tegas tersebut juga diharapkan tidak hanya sebatas blacklist lokal, akan tetapi harus bersifat nasional.

"Yang telah melanggar aturan pada pelaksanaan kegiatan tahun anggaran (TA) 2012 lalu harus dimasukkan dalam daftar hitam  (blacklist) oleh instansi terkait," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Mukhlis, Senin (10/6).

Kemudian, sambung Mukhlis, sanksi itu sendiri tidak hanya sifat lokal, tapi secara nasional atau diumumkan melalui LPSE agar bisa dijadikan acuan masyarakat seluruh Indonesia. Nah, lanjut Mukhlis, dalam kegiatan TA 2012 lalu instansi yang berwenang sama sekali tidak menetapkan satupun perusahaan masuk dalam daftar hitam, kemudian ditemukan dalam melaksanakan kewajibannya tidak sesuai ketentuan, hal itu akan menjadi pertanyaan bagi publik.

"Seperti perusahaan yang sudah dilidik di Kejari Bengkalis. Kita sebagai institusi yang diberikan kewenangan dan memberikan pendapat hukum tentunya hal ini harus kita ingatkan," ungkapnya.

Mukhlis juga menyarankan, terkait adanya jaminan penawaran yang disampaikan oleh perusahaan. Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis juga harus berhati-hati. "Karena bisa saja, jaminan itu hanya akal-akalan perusahaan atau bodong untuk mengelabui petugas, jadi harus teliti," katanya lagi. (rep05)