Nasional

Mensek Siapkan Draf Perpu KPK

JAKARTA - rohilonline.com  - Menteri Sekretaris (Mensek) Negara Pratikno mengatakan tengah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).

"Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Pratikno menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai Perpu KPK dalam beberapa hari ke depan. "Kami antisipasi apa keputusan Pak Presiden," ujarnya.

Jokowi sebelumnya mengatakan mempertimbangkan mengeluarkan Perpu menyusul penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan perpu. Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir," kata Jokowi.

Padahal, beberapa hari lalu, Jokowi menolak penerbitan Perpu KPK. Pemerintah berpendapat penerbitan Perpu tak bisa dilakukan karena tak ada kekosongan hukum dan kegentingan yang memaksa. Jika tak setuju dengan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.(tpo/nt)