Fokus Rohil

Terima 10 Miliar, Wan Amir Firdaus Terancam Tiga Kasus Berbeda

WAF

PEKANBARU - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hilir (Rohil) Wan Amir Firdaus (WAF) bakal menghadapi masalah baru lagi. Selain dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran yang kini menyebabkannya jadi tersangka, dia kembali ditersangkakan atas tindak pidana lain.

Ditambah lagi, proses terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini juga membayangi dirinya.

WAF bersama mantan Ka­dis Pekerjaan Umum (PU) Rohil Ibus Kasri bersama menjadi tersangka dalam dugaan korupsi Padamaran. Ibus Kasri kini mendekam di sel Rutan Sialang Bungkuk, sementara WAF belum di tahan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada Riau Pos, Selasa (25/4) kemaren kepada wartawan mengatakan, terhadap WAF pihaknya menemukan adanya aliran dana hingga lebih dari Rp10 miliar yang diterimanya.‘’Atas kerja sama kami dengan PPATK. Uang itu terkait tindak pidana lain,’’ jelasnya.

Apa tindak pidana lainnya ini Sugeng belum mau menyebutkan. ‘’Apa tidak pidananya saya belum bisa sebutkan, tapi dalam tindak pidana lain ini dia sudah kami tetapkan tersangka,’’ imbuhnya.

WAF kata Sugeng lagi, selain dalam dua kasus tersebut, sedang dibidik terkait TPPU atas dana miliaran yang diterimanya tersebut. ‘’TPPU ini yang sedang juga kami proses. Untuk penahanan kami tidak mau terburu-buru. Begitu semua sudah lengkap, kami bisa langsung melakukan penahanan,’’ tegasnya.

Sementara itu, terkait Ibus Kasri, Aspidsus menyebut berkas perkaranya Selasa kemarin sudah dinyatakan lengkap. Atas perbuatan tersangka dari audit yang dilakukan negara  dirugikan Rp9,4 miliar. ‘’Hari ini berkarnya P21 (lengkap). Pekan depan kami limpahkan tahap II tersangka, barang bukti dan berkas perkara untuk penuntutan,’’ singkatnya.(rpg/nto)