Fokus Rohil

Anggaran Daerah Bocor hingga 40 Persen, KPK Tuding Fungsi Inspektorat Lemah

ils

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, kebocoran anggaran di pemerintah daerah dapat dicegah sejak dini. Penguatan inspektorat daerah adalah salah satu caranya.

KPK melihat, selain soal niat, salah satu faktor terjadinya kebocoran anggaran, adalah kurangnya fungsi pengawasan inspektorat.

"Kami melihat, salah satu kenapa kebocoran (anggaran) masih terus terjadi, karena peran pengawasan internal tidak berjalan," ujar Alexander di sela konferensi pers di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Senin (3/4).

KPK melihat inspektorat pemerintah daerah dengan mudah diintervensi oleh kepala daerah. Hal ini terjadi karena pengangkatan kepala inspektorat pemerintah daerah dilakukan oleh kepala daerah itu sendiri.

"Karena inspektorat bertanggungjawab dan diangkat oleh kepala daerah sehingga kinerjanya pun dengan mudah diintervensi," ujar Alex.

KPK pun mengusulkan agar inspektorat bukan lagi berada di bawah kepala daerah, melainkan langsung di bawah Presiden atau lembaga penegak hukum.

"Kalau bisa, mungkin langsung di bawah kendali Presiden, itu lebih bagus. Dengan membentuk badan, istilahnya badan pengawasan internal yang bersifat nasional," ujar Alex.

Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Wantimpres. KPK berharap usulan tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memulai menginisiasi pembentukan atau revisi peraturan dan perundangan.

Diberitakan, angka kebocoran anggaran pemerintah daerah diungkap pimpinan KPK saat menggelar rapat bersama jajaran Wantimpres, Senin siang.

"Kami mendapatkan informasi bahwa ternyata pengelolaan keuangan daerah selama ini bukannya membaik, tetapi malahan memburuk," ujar Ketua Wantimpres Sri Adiningsih usai pertemuan.

"Korupsi kebocoran keuangan (di pemerintah daerah) bisa mencapai 20 sampai 40 persen. Bisa dibayangkan dana sebesar itu jika kita gunakan membangun Indonesia pasti akan luar biasa dampaknya," lanjut dia.

Salah satu Komisioner KPK Alexander Marwata membenarkan nilai itu. Menurut dia, nilai itu diperkirakan berdasar dari nilai kerugian negara yang terungkap dari proses persidangan selama ini.

Penyebabnya, belum semua pemerintah daerah menerapkan tata kelola keuangan yang rapih dan transparan. KPK pun berharap pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah menerapkan tata kelola keuangan yang profesional.

"Selain itu, peran pengawasan internal (di pemerintah daerah) harus juga berjalan," ujar Alex.(kom/nt)