Fokus Rohil

Menpan RB : Mau jadi CPNS Harus Ikut Tes, Tanpa Itu Jangan Harap Jadi PNS

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat yang memerintahkan agar tiga menteri, yakni MenPAN-RB, Menkeu, Menkum-HAM) membahas revisi terbatas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bersama DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan kesiapannya.

Dijelaskan juga, pemerintah sudah melakukan rapat pembahasan internal mengenai usul inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU ASN. Namun, belum ada keputusan yang dihasilkan.

"Memang sudah ada rapat beberapa kali, tapi keputusannya belum diperoleh. Yang pasti kami siap membahas revisi UU ASN ini. Kami tunggu panggilan DPR nanti," kata Asman di kantornya, Jumat (31/3) kemaren.

Diketahui, semangat DPR mengusulkan revisi UU ASN antara lain untuk mengakomodir tuntutan para honorer kategori dua (K2) agar bisa diangkat menjadi CPNS, tanpa ada batasan usia 35 tahun.

Mengenai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ yang tidak setuju ada rekrutmen CPNS secara otomatis dari honorer, menurut Asman, hal itu sesuai dengan amanat UU ASN.

Di mana, proses penerimaan CPNS harus melalui seleksi.

"Kan honorer sudah banyak yang diangkat. Kalau mau diangkat CPNS harus tes dan usianya di bawah 35 tahun. Tanpa proses itu jangan berharap jadi PNS," tegasnya.(cnn/rd/to)