Fokus Rohil

Selain Wan Firdaus dan Ibus Kasri, Ada Tersangka Lain di Kasus Pedamaran Rohil

Tersangka Ibus Kasri saat di lakukan Penahanan oleh kejaksaan

PEKANBARU - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran di Kabupaten Rohil. Satu orang tersangka bahkan sudah ditahan di Rutan Sialangbungkuk, Rabu (29/3/2017) siang tadi.Dia ini adalah mantan Kepala Dinas PU Rohil bernama Ibus Kasri. Selain Ibus Kasri, nama lainnya adalah Wan Amir Firdaus, selaku mantan Kepala Bappeda Rohil. Namun dirinya belum ditahan, karena masih dalam proses penyidikan terkait kasus Korupsi lainnya.

Selain dua orang di atas, ternyata muncul satu nama baru yang juga sudah resmi menyandang status tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,5 Miliar lebih itu. Dia diketahui berinisial MB, selaku rekanan dalam proyek tersebut.

Ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta di kantornya, Rabu (29/3/217) sore, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com. Munculnya nama tersangka baru tersebut (berinisial MB, red) merupakan hasil dari penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan jajarannya.

Ads
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, diperoleh alat bukti terkait adanya keterlibatan pelaku lain dan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka (tambahan) dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran," bebernya.

MB sendiri diketahui merupakan seorang yang menjabat sebagai pimpinan lapangan alias manager dalam proyek Pedamaran. "Dia pimpinan lapangan/manajer proyek dari rekanan manajemen konstruksi," terang Sugeng.

Sejauh apa keterlibatan yang bersangkutan, Sugeng belum akan mengungkapkannya. Namun yang pasti, MB akan segera dipanggil untuk dimintai keteranganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Disimpulkan, sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan, satu di antaranya (Ibus Kasri) juga telah ditahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran Korupsi ini. Hal itu juga disinyal oleh Sugeng.

Kasus ini sempat berjalan cukup lama di Kejati Riau, bahkan jadi tunggakan prioritas yang harus diselesaikan ketika Sugeng menjabat pada Juni 2016 lalu. Korupsi itu terjadi sekitar tahun 2008-2011 silam. Kerugian negara sebesar Rp2,5 Miliar itu juga sudah disita kejaksaan.

Awalnya dugaan Korupsi itu mengarah pada dua proyek, yaitu Jembatan Pedamaran I dan II. Namun setelah ditelusuri, unsur Korupsi didapat dari proses pembangunan Jembatan Pedamaran II saja, di mana diduga ada pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan untuk perkara Jembatan Pedamaran I penyidik kejaksaan tidak menemukan bukti kuat adanya Korupsi. "Kasus Jembatan Pedamaran II ini ada pelaksanaan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, intinya item pekerjaan itu (fiktif) tidak ada, tapi dibayarkan," ujar dia. (nt/rd)