Fokus Rohil

Dewan Rohil Ini Cerita Banyak Tentang Adat, Ini isinya !

Purwadisuito

BAGANSIAPIAPI - Ketika mengadakan pertemuan dengan warga Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih beberapa hari yang lalu, anggota DPRD Rohil Perwedissuito membahas masalah pentingnya keberadaan Lembaga Adat Melayu (LAM).

Lembaga adat, kata Perwedis, merupakan penggabungan dari lembaga dan adat, artinya sebagai sebuah institusi harus menjalankan pendirian, lembaga, adat dan kebiasaan. Dari pengertian literatur tersebut, lembaga dapat diartikan sebagai sebuah istilah yang menunjukkan kepada pola perilaku manusia yang mapan dan mampu melakukan interaksi sosial.

“Dari penjabaran sederhana seperti itu, kita sudah mengetahui ke mana arah lembaga adat ini,” kata Perwedis. Rabu (14/12)

Perwedis juga menekankan bahwa Lembaga Adat berfungsi untuk berdiri bersama pemerintah dalam merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu tambah politikus PPP ini, lembaga adat juga berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan bagi ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif. Seperti menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan, penengah atau mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat. Kemudian, lembaga adat juga memiliki fungsi lain yaitu seperti membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.

“Jadi sudah sangat jelas apa tugas pokok dan fungsinya, ini harus dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan tujuan lembaga itu didirikan,” tutup Perwedis.(adv/DPRD)