Fokus Rohil

Tingkatkan PAD, Dewan Minta Dinas Terkait Kreatif Untuk Mencari Pendapatan

Maston

BAGANSIAPIAPI  - Mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Daerah melalui dinas atau SKPD terkait yang berpeluang besar untuk mendapatkan PAD harus lebih kreatif lagi dalam memandang peluang yang ada.

Menurut Maston, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, peluang terbanyak yang ada di Rohil untuk meningkatkan PAD adalah iuran pajak rumah dan tempat tinggal warga. Dengan sosialisasi yang langsung mengena kepada masyarakat tentunya nanti akan membuka mata masyarakat untuk ikut serta berkontribusi membayar pajak.

Selain itu juga harus ada skala ketetapan pajak yang wajar dari segi pendapatan dari warga bersangkutan, menurut Maston kewajiban pajak tempat tinggal masih tergolong sedikit yang didapat oleh daerah. Kendati sudah memenuhi kapasitas akan tetapi tidak memuaskan nantinya.

“Pemerintah daerah melalui Dispenda harus lebih teliti atau kolektif lagi dalam menarik hak daerah dari desa dan kecamatan, Dispenda harus lebih fokus mengenai itu,” terang Maston. Selasa (11/10).

Anggota Komisi D DPRD Rohil ini melanjutkan sejauh, ini iuran yang seharusnya didapat oleh warga tidak banyak yang bisa diambil sebagai hak kekayaan daerah.

Seperti contoh saja, pajak rumah pribadinya kata Maston hanya Rp 36000. Hal itu katanya tidak sesuai dengan bentuk bangunan yang ada. Taksiran Maston dengan jenis bangunan yang ia punyai itu paling tidak akan mencapai ratusan ribu rupiah yang harus ia bayar ke daerah. “Kalau seperti ini kapan kita akan berlebih, menurut hemat kami harus ada langkah konkrit untuk menghindari hal ini terjadi lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut politisi PDIP ini juga menekankan Dispenda atau pihak terkait lainnya harus lebih fokus agar pendapatan yang akan diambil itu sesuai apa yang ada faktanya di lapangan. Terlebih lagi untuk kawasan kota Baganbatu, tentunya harga pajak bumi bangunan yang akan dibayar bisa lebih mahal lagi dari daerah lainnya.

Salah satu contoh mengenai pajak reklame biasanya kalau di kota Medan Maston membandingkan, akan dilihat dari skala strategisnya. Jika tempat yang strategis itu tentu harga pajak buminya akan meningkat, begitu juga dengan tempat iklannya reklame yang dipajang di tempat itu.

“Jadi kenapa begitu? Dikarenakan dia mengundang khalayak ramai tentang iklan yang menguntungkannya. Biasanya kalau di Kota Medan kita contohkan bisa mendapatkan Rp 100 juta pertahun, itu baru satu iklan reklame menyerap untuk PAD,” pungkas Maston lagi.

Maston berpendapat harus ada langkah kreatif dan intropeksi birokrasi yang harus dilakukan dalam internal penggunaan hukum yang digunakan di Rohil ini. Jika saja Rohil tidak mampu mendapatkan nilai nominal seperti di jantung kota Sumatera Utara itu, paling tidak Pemda Rohil bisa mengubah aturan dalam Perdanya yang akan disesuaikan dengan keharusan yang ada di daerah Rohil ini.(adv/DPRD)