Fokus Rohil

DPRD Larang Penghulu Terpilih Berhentikan Staf Penghulu

Bahtiar

BAGANSIAPIAPI - Adanya kepala desa definitif pasca dilantik beberapa minggu lalu yang melakukan rasionalisasi menyeluruh pada perangkat pemerintahannya.

Hal ini sangat disayangkan oleh anggota DPRD Rohil H Bakhtiar SH. “Sangat kita sayangkan, ada laporan pada kami, bahwa kepala desa defenitif memberhentian semua perangkat desanya. Menurut kami ini terlalu dini dilakukan, karena masih banyak hal lain yang bisa dilakukan jika memang ingin mendudukkan orang kepercayaan,” tegas Bahktiar. Senin (3/10) di Bagansiapiapi

Selain itu Bahktiar juga menegaskan bahwa kepala desa terpilih juga harus melakukan pertimbangan terhadap langkah yang akan diambil dalam memberhentikan staf lama. Berhubung ada Pemendagri yang mengatur hal itu, dasar hukum untuk memberhentikan pegawai di lingkungan desa itu sudah ada. Tinggal bagaimana cara kerjanya yang mengacu pada aturan untuk dilaksanakan.

Salah satu aturan yang perlu dipahami dalam birokrasi pemberhentian tersebut, tambah Bahktiar, minimal dua bulan masa kerja pemimpin terpilih baru bisa melakukan perombakan struktur pemerintahannya. Jika sudah dilakukan perombakan sebelum masa itu berlalu, ada hukum yang sudah dilangkahi.

“Menurut saya peran serta pemerintah juga harus ikut serta di sini, jangan hanya mementingkan kepentingan kelompok. Tidak mudah untuk melakukan proses perampingan staf itu, karena langkah yang diambil oleh Kades terkait akan mempunyai dampak jangka panjang. Itu yang harus dipertimbagkan,” pungkasnya.(adv/ar/DPRD)