Riau Raya

Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, Rusli Lolos Lagi

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau dan korupsi kehutanan.
 
Rusli membantah ditanya seputar dugaan keterlibatan Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
 
"Nggak ada, nggak ada (ditanya soal Setya Novanto-red)," kata Rusli saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6).
 
Rusli keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.30 WIB. Dengan begitu, ia diperiksa penyidik sekitar 11 jam. Dalam pemeriksaan, ia mengaku ditanya seputar pembahasan Perda PON Riau dari mulai penganggaran sampai pelaksanaannya.
 
"Pertanyaan-pertanyaan tentang PON. Misal bagaimana sistem penganggaran kemudian bagaimana pelaksanaannya," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
 
Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus ini. Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Novanto di DPR.
 
Pemeriksaan terhadap Rusli sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. KPK telah memeriksa Rusli sebagai tersangka pada 31 mei 2013 lalu. Namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
 
KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. Rusli dijerat dengan pasal penerimsaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sangkaan kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rep03)