Fokus Rohil

Dewan Rohil Himbau Dinas Terkait Tidak Persulit Masyarakat Dalam Pengurusan Izin

M arusaha

BAGANSIAPIAPI - Mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, Anggota DPRD Rokan Hilir Marusaha dari Komisi C langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas terkait.

Marusaha mengatakan, ada warga Balai Jaya yang mau mengurus SITU dan SIUP, tapi pengurusan izin tersebut harus membayar sejumlah uang ke oknum di kecamatan.

“Padahal dalam aturannya tidak boleh izin tersebut dikeluarkan oleh kecamatan, harus melalui dinas terkait. Saat saya komunikasikan dengan dinas, memang tidak ada membayar uang sebegitu banyak,” terang Marusaha. Rabu (10/8) di Bagansiapiapi.

Marusaha mengaku sangat menyesalkan hal ini terjadi, seakan ada oknum yang memanfaatkan momen untuk menangguk untung pribadi. Ia menyayangkan jika ada oknum yang mempersulit masyarakat yang sudah mau mengurus izin sesuai prosedur.

Menurut Marusaha, dengan adanya masyarakat yang mau melengkapi izin usaha, itu sangat bagus sekali dan harus didukung bukan dipersulit.

Apalagi saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan upaya untuk meningkatkan PAD dengan memanfaatkan segala sumber. Termasuk membayar segala bentuk perizinan untuk usaha dan lain sebagainya.

“Masyarakat kita sudah mau melaksanakan anjuran pemerintah sesuai aturan, sehingga mereka mengurus semua izin usahanya melalui prosedur yang ada. Tapi kenapa malah dimanfaatkan niat baik masyarakat ini. Lagi pula setahu kamu, pihak kecamatan tidak memiliki hak untuk mengeluarkan izin itu, yang mengeluarkan ya Pemkab melalui dinas terkait. Jadi jangan dipersulit masyarakat kecil dong,” kata Marusaha (adv/DPRD/ar)