Fokus Rohil

Terkait Pembangunan di Pujud, DPRD Ini Pesan Masyarakat Harus Bersabar

Jufrizan

PUJUD - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Jufrizan yang masuk dalam jajaran Komisi C yang membidangi pembangunan daerah meminta masyarakat Pujud bersabar.

Hal itu disampaikan Jufrizan saat mengikuti acara halal bi halal di RT Bukit Raya, Kelurahan Pujud Selatan, Kecamatan Pujud. Selasa (2/8) di Bagansiapiapi

“Akan ada beberapa pembangunan yang sudah direncanakan di Kecamatan Pujud ini, akan dipending dahulu kegiatannya. Menjelang APBD kita kembali normal, walau demikian doa dari masyarakat tetap kita harapkan,” kata Jufrizan.

Legislator Rohil dari partai Golkar ini juga menambahkan, beberapa titik pembangunan yang direncanakan akan dibangun tahun ini mengalami pending dahulu untuk jangka yang belum bisa ditentukan.

Sebelumnya Pujud mendapatkan pembangunan dengan skala prioritas, seperti pembangunan jalan dan lain sebagainya. Dengan devisitnya anggaran mau tidak mau Pujud harus berlapang dada dahulu tahun ini.

“Bahasanya adalah dipending, bukan dibatalkan. Artinya akan dilanjutkan pembangunannya jika APBD kita sudah normal kembali, kalau untuk saat ini memang harus berlapang dada dahulu,” tambah Jufrizan.

Tidak sedikit kekurangan APBD yang dialami oleh Rohil, dengan turunnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang berasal dari penjualan minyak, hingga mencapai Rp813 miliar.

Dengan angka tersebut membuat Kabupaten Rohil harus puas dengan APBD yang hanya tinggal Rp 2,7 triliun saja. Sedangkan pembangunan sangat banyak diusulkan, terlebih di Kecamatan Pujud.

Diusulkan itu tambah Jufrizan cukup banyak hanya saja memang belum bisa dilakukan kegiatan pembangunannya, karena masih menunggu dana daerah yang cukup untuk membangun.

Walau demikian, Jufrizan tetap optimis pembangunan di Kecamatan Pujud akan bisa terlaksana secepatnya walau harus menunggu waktu yang tepat.

“Pembangunannya pasti jalanlah, hanya saja memang membutuhkan waktu, yang seharusnya pembangunan itu selesai satu tahun mungkin akan mengalami molor waktu mencapai dua tahun. Yang jelas hak kita untuk mendapatkan pembangunan yang layak, tetap kami perjuangkan,” tutup Jufrizan.(adv/DPRD)