Riau Raya

KPK Periksa Rusli Zainal Hari Ini

Jakarta - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait kasus pengesahan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.
 
Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi yang menjelaskan bahwa Rusli Zainal diperiksa sebagai tersangka kasus kehutanan. "Rusli melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana," katanya.
 
Menurutnya, ini adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan sejumlah pejabat setempat yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau diantaranya mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.(rep03)