Hukum

Awas, Pelacuran berkedok urut tradisional

Lima orang wanita karyawan pengobatan tradisional di Palmerah, Jakarta Barat digelandang ke Mapolsek Metro Palmerah. Kelima wanita yang berusia di atas 30 tahun tersebut diamankan karena diduga melakukan praktik pelacuran.
 
"Polisi mengamankan lima wanita yang bekerja di pengobatan tradisional Ibu Erny. Pengobatan ini berkedok urut tradisional diduga melakukan perbuatan pelacuran," kata Kapolsek Metro Palmerah Kompol Slamet kepada wartawan, Kamis (6/6).
 
Kelima wanita yang diamankan pada Selasa (4/6) sekitar pukul 20.30 WIB tersebut diketahui bernama R (48), E (52), R (35), L (55), SD (30). Praktik pelacuran berkedok pengobatan tradisional itu berlokasi di Jalan Kemanggisan Utama Raya RT 10 RW 6 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. 
 
"Tempat itu dikelola oleh Rizal (45)," ujar Slamet.
 
Saat ini kelimanya berada di Mapolsek Metro Palmerah. Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman satu tahun 4 bulan.(rep03)