*Sidang Korupsi di DKPP Rohil

Tak Akui Perbuatan, Iwan Kurnia Terancam Hukuman Berat Dari terdakwa Lainnya.

Iwan Kurnia

PEKANBARU - Ketiga terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan pemelihaaran rutin kendaraan oprasional Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil bersaksi di persidangan. Dalam sidang tesebut ketiganya menyesal telah menuruti perintah atasan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, baru-baru ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Amriansyah SH,MH mengatakan, bahwa agenda sidang siang itu membahas tentang keterangan keempat terdakwa.

"Ketiga terdakwa membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa menyesal telah mengikuti perintah atasannya dalam hal ini Iwan Kurnia," kata Amriansyah.

Ketiga terdakwa itu diantaranya Ruslan Auhasba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asnawati selaku Kasubag Keuangan dan Afrizal selaku bendahara. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia selaku Sekretaris Dinas serta kuasa pengguna anggaran tetap membantah semua dakwaan pihak jaksa penuntut umum.

Amrianyah menambahkan, sidang ini memasuki babak akhir setelah pekan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.

Ia juga mengatakan bahwa tuntutan ini nantinya akan berbeda terhadap 3 terdakwa dan Iwan Kurnia.

"Bisa lebih berat, karena dalam persidangan terdakwa selalu membantah serta tak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara," tegasnya.

Dalam fakat persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa yaitu Ruslan Auhasba, Asnawati dan Afrizal telah mengembalikan seluruh uang yang pernah mereka nikmati atau diterima dari terdakwa Iwan Kurnia, yaitu total seluruhnya 65 juta rupiah kepada pihak JPU. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sepeserpun dari total 1,8 Milyar lebih.

"Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan akan mempertimbangkan segala yang terjadi dipersidangan termasuk hal-hal yang meringankan atau memberatkan untuk menentukan lamanya tuntutan kepada para terdakwa," tegas Amriansyah.

Selanjutnya sidang ditunda pada Rabu, 7 Desember 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak jaksa Penuntut Umum. (nt/editor)