Hukum

Divonis Tiga Tahun, Kakak Saipul Jamil Bersyukur

Jakarta-Kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Sholeh Kawi, mengaku bersyukur adiknya divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan anak.
 
"Menurut saya disyukuri. Disyukuri karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa (yang mengajukan) tujuh tahun penjara," kata Sholeh usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
 
Namun, bukan berarti ia tak merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Sholeh mengatakan, pihak keluarga justru menginginkan Saipul bisa terbebas dari segala tuntutan.
 
"Bagaimanapun kami juga enggak puas. Karena kalau saya lihat, janggal karena tak ada satupun saksi yang melihat langsung kejadian itu. Itukan versi korban saja. Apakah dia nabi yang omongannya bisa langsung dipercaya?" ucapnya.
 
Ia masih yakin adiknya sama sekali tak bersalah. Karena itu dia berharap kuasa hukum Saipul dapat menentukan langkah hukum berikut.
 
"Kami penginnya bebas. Mudah-mudahan kebenaran berpihak pada bang Ipul. Langkah hukum selanjutnya kami serahkan kepada kuasa hukum," katanya lagi.
 
Diberitakan sebelumnya, vonis terhadap Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(rep05)