Riau Raya

4 Tersangka Bhakti Praja Pelalawan Diserahkan ke Jaksa Penuntut

PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus)
Polda Riau menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan
Perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, Riau, ke jaksa penuntut, Rabu
(5/6/13). Dijadwalkan dalam waktu dekat tersangka akan diadili di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Empat tersangka itu yakni mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Pelalawan,
Syahrijal Hamid, mantan Staf BPN Pelalawan, Tengku Alfian, mantan Kepala
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pelalawan, Lamuddin dan Al Azmi. Selain
tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sejumlah dokumen.

Penyerahan tahap dua dilakukan ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Hampir dua jam para tersangka
didampingi kuasa hukumnya mengurus administrasi di salah satu ruang Pidsus
tersebut.

"Penyerahan tahap dua dilakukan karena berkas tersangka sudah dinyatakan
jaksa lengkap (P21). Selanjutnya dilakukan proses penuntutan dan dalam
waktu dekat tersangka akan disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar
Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH MH.

Untuk penuntutan dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan
Kerinci. Untuk sidang nanti, berkas tersangka dibagi dalam tiga split.
"Setelah selesai proses penyusunan dakwaan, keempat tersangka akan
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Kasi Pidsus Kejari
Pangkalan Kerinci, Robby Siregar SH.

Dalam kasus ini, penyidik Direskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan
mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Kasrun Harun, sebagai
tersangka. Namun berkas Nasrun belum dinyatakan lengkap dan masih dalam
proses penyelesaian penyidikan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bhakti Praja
Pelalawan mulai terkuak pada 2010 lalu. Dimana lahan tersebut tahun 2002
lalu sudah diganti rugi Pemkab Pelalawan melalui PT Khatulistiwa. Kemudian,
tanah tersebut dibuat atas nama keluarga tersangka Syahrizal, dan dibayar
lagi ganti ruginya.

Untuk 2007 dibayarkan Rp5 miliyar, 2008 dibayarkan Rp17 miliar dan 2009
dibayarkan lagi ganti rugi lahan Rp 17 miliar. Terakhir 2011, Pemkab
Pelalawan kembali membayar ganti rugi lahan tersebut senilai Rp500 juta.
Total keseluruhannya yang dibayarkan Rp40 miliar.

Hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Riau menemukan kerugian negara atas ganti rugi tersebut sebesar Rp17
miliar. Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan
pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU
No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat
1 ke 1 KUHP. (rep02)