Politik

Lukman Edy: Revisi UU Pilkada Hapus Diskriminasi

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy menilai dalam revisi UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada menghapus diskriminasi terhadap calon kepala daerah untuk membuka kesempatan luas bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
 
"Diskriminasi tersebut adalah soal figur yang maju sebagai calon kepala daerah, mundur atau tidak dari jabatan sebelumnya," katanya di Jakarta, Selasa (26/4).
 
Lukman Edy menjelaskan dalam UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada mengatur, anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah harus mundur dari keanggotaan di DPR RI dan DPRD setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.
 
Sedangkan calon kepala daerah incumbent tidak mundur tapi hanya mengambil cuti saat kampanye, sehingga sejak ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dapat memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kampanye. 
 
"Cuti yang dilakukan calon incumbent, juga hanya hari Jumat hingga Minggu, sehingga Senin hingga Kamis masih bekerja," ujarnya.
 
Menurut Lukman, Komisi II sudah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), dan pimpinan MK menilai UU Pilkada adalah diskriminatif. Karena itu, dalam revisi UU Pilkada Komisi II DPR RI akan menghapus diskriminasi tersebut dengan menghapus aturan anggota legislatif mundur dari keanggotaan di DPR RI dan DPRD.
 
"Anggota legislatif hanya mundur dari jabatannya di alat kelengkapan dewan, tapi tidak mundur dari keanggotaan," jelasnya.
 
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, dalam konstitusi mengatur setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih, yang artinya setiap warga negara dapat maju sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat.
 
Terhadap anggota TNI dan Polri, sesuai amanah konstitusi dapat maju sebagai calon kepala daerah, tapi dalam UU TNI serta UU Polri mengatur, bahwa anggota TNI dan Polri yang aktif tidak dapat maju sebagai calon kepala daerah.
 
Lukman Edy menambahkan, poin calon kepala daerah mundur atau tidak dari jabatannya, menjadi salah satu poin yang akan dikonsultasikan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden.
 
"Komisi II DPR RI masih menunggu hasil konsultasi tersebut pada rapat kerja dengan Mendagri berikutnya," ucapnya.(rep05)