*Minta Dispenda Pungut Segera

Bupati Kesal Perusahaan Sawit di Rohil Bayar Pajak di Luar Daerah

Bupati Suyatno saat memberikan sambutan dalam suatu kesempatan belum lama ini

BAGANSIAPIAPI - Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Suyatno memerintahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk memungut pajak perusahaan perkebunan di Kecamatan Simpang Kanan. Itu dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rohil.

"Kita sangat menyayangkan, lahan berada di Rohil tapi bayar pajak ke daerah ke Provinsi Sumatera Utara. Dengan luas lahan yang sangat fantastis seluas 759 hektare," kata Suyatno, Kamis (24/03) di Bagansiapiapi.

Ia menyebutkan, Dispenda harus jeli melihat kondisi seperti ini. Apalagi, perusahaan perkebunan memiliki lahan yang cukup luas. Sudah selayaknya perusahaan perkebunan yang berdomisili di Rohil membayar pajak di Rohil.

Masih banyak hal yang perlu ditindaklanjuti Dispenda. Intinya, Dispenda jangan berharap pada Dana Bagi Hasil (DBH). Jika potensi SDA dapat digali, akan bisa meningkatkan sumber PAD.

"Kita minta Dispenda turun ke lapangan mendata seluruh perusahaan perkebunan di Rohil. Sehingga, perusahaan perkebunan ini taat akan bayar pajak di kampung halaman ini. Jangan sampai lagi bayar pajak di luar Rohil," kata Bupati. (adv/hms/krydi)