*Terhadap 20 Ranperda Jadi Perda

Wabup Erianda Hadiri Pandangan Fraksi DPRD Rohil

BAGANSIAPIAPI  - Delapan fraksi di DPRD Rokan Hilir (rohil), Riau, menyatakan setuju terhadap 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Rohil, Selasa (23/2).

Rapat paripurna DPRD yang semula dijadwalkan pukul 10.00 pagi dan baru dimulai pukul 11.45 WIB. Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Drs Syarifuddin MM di Gedung DPRD Rohil Jalan Merdeka, bagansiapiapi.

Pimpinan sidang Syarifuddin didampingi Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD M Kosim dan dihadiri Wakil Bupati Rohil Erianda dan Plt Sekda H Surya Arfan.

Utusan masing-masing fraksi guna menyampaikan pandangan umum dan beberapa catatan seperti Fraksi Golkar oleh Erdayanto, Fraksi PDIP Hj Rusmanita, Fraksi Gerindra Ucok Muktar, Fraksi PKB Abu Khoiri, Fraksi Demokrat Plus Murkan.

Selanjutnya, Fraksi PPP Rasyid Abizar, Fraksi Gabungan Nurani Nasionalis dan Fraksi MPI Efrata Ginting. Kedelapan fraksi menerima 20 Ranperda jadi Perda. Kedelapan fraksi memberi masukan dan catatan agar draf semua Ranperda diperbaiki dan disempurnakan.

Keduapuluh Ranperda yang diterima yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rokan Hilir 2006-2026, Perubahan Nomor 20 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2011-2016, Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD, Perubahan Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Penyertaan Modal Pemerintah pada Bank Riau Kepri, Perubahan Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Perubahan 21 tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pembentukan Kecamatan Bangko Raya, Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Warung Internet, Penyeleggaraan Kepariwisataan, Pengelolaan Persampahan, Peningkatan Dana Anggaran Dengan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Kubu.

Penyertaan Modal Pemerintah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PT Bumi Siak Pusako,Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Bidang Lingkungan Hidup, Sarang Burung Walet.

Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Pajak atau Retribusi saat ini masih menunggu penjelasan atau keterangan dari SKPD terkait, Perubahan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perubahan Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PT PIR dan RAL.

Pantauan di DPRD Rohil pada acara rapat tersebut minim dihadiri oleh kalangan pejabat Rohil, sebab rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor sehingga pejabat yang telah hadir sebelum pukul 10.00 WIB berangsur pergi, malahan ada yang datang berkali-kali lalu pergi lagi karena rapat tak kunjung dimulai. (Adv/humas/di)