Riau Raya

Bank Riau Kepri Terbitkan KPR Sejahtera untuk 260 Unit

PEKANBARU - Berdasarkan kerjasama antara Bank Riau Kepri dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) maka ditahun 2016 akan dilaksanakan perencanaan penerbitan KPR Sejahtera sebanyak 260 unit dengan nilai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Rp 24,8 miliar.
 
Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) Dr Irvandi Gustari kepada pers di Pekanbaru, Minggu mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada PPDPP yang telah memberikan kepercayaan kepada BRK untuk kerjasama Penyaluran Dana FLPP tersebut. 
 
"Dengan kerjasama ini maka Bank Riau Kepri sebagai Bank Daerah tidak hanya mengejar Business Oriented semata tapi juga ikut peduli dengan masyarakat yaitu untuk mendukung program sejuta rumah yang merupakan program pemerintah," kata Irvandi.
 
Sebelumnya BRK telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengenai Penyaluran Dana FLPP dalam rangka perolehan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 
Penandatangan dilakukan pada Jumat (4/2) oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono dengan Direktur Utama Bank Riau Kepri Dr Irvandi Gustari. 
 
Hadir juga dalam Penandatangan tersebut Direktur Kredit dan Syariah Bank Riau Kepri Afrial Abdullah, Direktur Operasional Denny M. Akbar, Pemimpin Divisi Konsumer dan Mikro Azwizar Hendri, Pemimpin Divisi Kredit Komersial Rizali Effendi, Pemimpin Divisi Produk dan Jasa Syamsul Bakri. Dari PPDPP hadir juga Direktur Layanan Saraswati, Direktur Operasi Nusraini, Direktur Umum dan Hukum Maharani.
 
Budi Hartono ketika itu mengatakan, apresiasi dengan dilakukan penandatanganan tersebut karena mendukung program sejuta rumah yang digagas Pemerintah. 
 
Budi Hartono juga menyampaikan bahwa dengan dilakukan penandatanganan PKO ini maka diharapkan penyaluran dan pengembalian dana FLPP dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memberi manfaat bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara; tidak terjadi penyalahgunaan pemanfaatan dana FLPP oleh masyarakat yang tidak berhak.
 
"Diharapkan juga tidak terjadi penyalahgunaan kepemilikan rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun yang dibiayai dengan dana FLPP," katanya.
 
Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2015 Bank Riau Kepri serta Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor: 05/PKS/M/2015 dan Nomor: 13A/MOU/2015 tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 
 
BRK selanjutnya akan menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera dimana kredit pemilikan rumah yang meliputi KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun secara konvensional. 
 
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program Sejuta Rumah pada tanggal 29 April 2015, pada saat itu juga Presiden menyatakan pengurangan bunga FLPP yang tadinya sebesar 7,5 persen turun menjadi 5 persen dengan jangka waktu selama 20 tahun. Diharapkan masyarakat MBR bisa masuk kedalam kriteria penerima KPR.
 
Tahun 2016 PPDPP menerima anggaran sebesar Rp9,2 triliun naik dari tahun 2015 sebesar Rp5,1 triliun. PPDPP menargetnya program Sejuta Rumah tahun ini targetnya 300 ribu untuk komersial tanpa subsidi serta 600 ribu memakai subsidi. 
 
"Diharapkan program FLPP ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran yaitu untuk masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta, belum memiliki rumah sebelumnya dan akan menempati rumah tersebut," kata Irvandi lagi.(rep05/mcr)