Hukum

Tertangkap Tangan, KPK Tetapkan Anggota DPR dari PDIP Tersangka

Jakarta-Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti resmi dijadikan tersangka bersama tiga orang lainnya. Sebelumnya Damayanti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu menjelang tengah malam.
 
Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang. Selain Damayanti 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan Dessy, Julia, Abdul Khoir dan dua orang supir. Mereka diamankan dari empat lokasi yang berbeda.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sejak sore anak buahnya telah bergerak. OTT yang berakhir pada Kamis (14/1/2016) pukul 01.00 dini hari itu berhasil meringkus enam orang.
 
Selanjutnya, keenam orang itu langsung dibawa ke KPK. Tangkapan KPK antara lain pihak swasta berinisial Jul (Julia Prasetyarini), Des (Dessy A Edwin), Akh (Abdul Khoir) serta dua orang sopir. "Penyelenggara negaranya DWP,” kata Agus dalam keterangan pers di kantornya petang tadi. Tujuannya adalah untuk mengamankan salah satu proyek di kementerian.
 
"Kalau tahunnya tahun anggaran 2016, perkiraaannya adalah proyek di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” ujar Agus. 
 
Dari hasil pemeriksaan yang diikuti gelar perkara, akhirnya KPK menetapkan Damayanti, Julia dan Dessy sebagai tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAPidana.
 
Sedangan Abdul Khoir disangka  sebagai pihak pemberi suap. Dia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
"Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama. Yang pertama dari total suap diperkirakan sekitar 404 ribu dolar AS," paparnya.
 
‎Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Kemungkinan setelah 1x24 jam diperiksa, mereka akan langsung ditahan untuk dua puluh hari ke depan.(rep05)