Hukum

Rio Capella Divonis Hsanya 1,5 Tahun Penjara

Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, dihukum penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyebut Rio Capella terbukti menerima suap untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung.
 
“Saudara Rio Capella dikenai pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” ujar hakim Artha Theresia di ruang sidang Kartika I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 21 Desember 2015. 
 
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dengan hukuman 2 tahun penjara. Artha menuturkan ada dua hal yang meringankan hukuman Rio, yakni Rio sebelumnya tidak pernah menjalani hukuman dan tidak menikmati uang hasil suap tersebut. 
 
Adapun uang yang diterima Rio berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonakti Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai magang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
 
Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
 
Sebelumnya, Rio didakwa dengan Pasal 12 E sebagai dakwaan primer. Dalam Pasal 12 E, Rio bisa dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Rio mendapatkan keringanan karena ia mengajukan diri sebagai justice collaborator, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
 
Patrice Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 15 Oktober 2015. Selain Rio, Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, Rio mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem dan anggota DPR. (rep05)