Hukum

Bisnis Narkoba, Pengusaha Tempat Hiburan akan Dipenjara

Jakarta-Ini peringatan bagi para pengusaha hiburan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso akan menjerat hukum para pengusaha tempat hiburan malam yang di tempat bisnisnya terdapat narkotika. Aturan yang digunakan pasal 55 KUHP terkait ikut terlibat dalam tindakan kejahatan. 
 
Mantan Kabareskrim tersebut menyatakan, pengusaha tempat hiburan malam selama ini membiarkan narkotika beredar di tempat usahanya. Bia jadi mereka mengetahui atau malah tidak ingin mengetahuinya."Namun, semua itu terdapat risikonya karena bisa menjadi pidana," tuturnya.
 
Dengan narkotika itu beredar di tempat hiburan, maka pengusaha bisa diduga terlibat dalam peredaran tersebut. Karena itu sangat mudah untuk menjeratnya dengan pasal 55 KUHP. "Tentunya hukuman penjara selama beberapa tahun," tegasnya.
 
Upaya untuk menjerat pengusaha tempat hiburan malam ini bukan berarti Budi Waseso membenci tempat hiburan malam. Namun, selama ini pengusaha tempat hiburan malam dirasa kurang perhatian dalam pemberantasan narkotika.
 
"Mereka seakan tidak peduli bila ada narkotika yang menggerogoti. Kalau saat ada pengunjung ternyata positif pengguna, kami pasti jerat pengusahanya," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, selain menjerat dengan hukum, ada upaya lain yang harus juga dilakukan pengusaha. Yakni, memberikan sosialisasi dan peringatan soal berbahayanya narkotika. Salah satu caranya, bisa dengan menempelkan pengumuman larangan peredaran dan penggunaan narkotika di tempat bisinisnya. "Ya, semacam larangan, bisa tempat bebas narkotika atau narkotika dilarang," tuturnya.
 
Rencananya, dalam waktu dekat para pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta akan diundang ke BNN untuk mendapatkan sosialisasi. Undangan itu juga bersifat wajib dan tidak boleh diwakilkan. "Harus pemilik tempat hiburan dan manajernya," tegasnya. 
 
Sosialisasi ini merupakan bukti bahwa BNN tidak sewenang-wenang menegakkan hukum. Penegakan hukum itu ada strata atau tingkatannya, dari peringatan hingga tindakan keras. "Ibaratnya diperingati dulu, kalau tidak mau ya ditembak," papar jenderal berbintang tiga tersebut.(rep05)