Hukum

GMR Minta Kasus Herliyan Saleh Diserahkan ke KPK

PEKANBARU—Lamban dan berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, yang melibatkan Bupati Herliyan Saleh, disorot berbagai kalangan, termasuk dari elemen mahasiswa.
 
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Riau (GMR), Kamis (3/12) menggelar aksi demo damai di Mapolda dan Kejati Riau. Dalam orasinya GMR mendesak polisi segara menahan Herliyan Saleh. Bahkan mereka memberi ultimatum kepada Polda dan Kejati Riau, kalau tak mampu menangani kasus ini, sebaiknya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
 
‘’Kasus Bansos Bengkalis jangan terhenti pada mantan Ketua dan Anggota DPRD Bengkalis Jamal Abdillah dan Purboyo saja,’’ kata Koordinator Umum Aksi GMR Hengki, dihadapan demonstran dan wartawan.
 
‘’Polda dan Kejati Riau jangan main-main dengan kasus Bansos Bengkalis ini,’’ tambah Koordinator Lapangan GMR Agustiar. GMR kecewa dan mempertanyakan mengapa Polda dan Kejati terkesan main-main dan lamban memproses kasus Herliyan Saleh ini. 
 
Padahal Jamal Abdillah dan Purboyo tersangka lainnya dalam kasus Bansos ini sudah diadili. GMR juga mendesak agar penyidik memeriksa kroni-kroni Herliyan Saleh, terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp230 miliar itu.
 
‘’Hingga kini proses penyidikan Polda masih berkutat di P-19 alias belum lengkap, meski Herliyan Saleh sudah menjadi tersangka, namun dia belum juga ditahan hingga saat ini. Kalau Polda dan Kejati tidak mampu menangani kasus ini, sebaiknya dilimpahkan saja ke Mabes Polri dan Jaksa Kejaksaan Agung atau ke KPK,’’ tambah mereka.  
 
Usai berorasi di Mapolda Riau, para demonstran yang mendapat pengawalan aparat kepolisian ini menyeberang ke Kejati Riau. Mereka ingin bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau untuk menyampaikan tuntutannya. 
 
GMR juga mendesak Jaksa Penyidik Kejati Riau, segera memberi petunjuk kepada Penyidik Polda Riau untuk melengkapi berkas perkara Herliyan Saleh. Sehingga berkasnya menjadi P-21 (lengkap) dan bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. (rep05)