Riau Raya

KPK: Penahanan Rusli Zainal Kewenangan Penyidik

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berada dalam posisi dilematis menyikapi kasus Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait penyidikan kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional 2012. Meski sudah lama ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut, KPK merasa masih belum bisa menahan Ketua DPP Partai Golkar itu.
 
"Agak repot memang. Ini memang hak subyektif dari penyidik untuk memutuskan penahanan. Sampai hari ini menurut penyidik, tersangka belum perlu ditahan," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jumat (31/5/2013).
 
Menurut Johan, yang mengetahui kapan Rusli Zainal bakal ditahan hanya penyidik. Dia menegaskan Rusli Zainal suatu saat bakal menyusul para tersangka yang sekarang sudah menghuni Rumah Tahanan. "Penahanan sekarang atau besok tidak mengurangi masa tahanan," ucapnya.
 
Sebelumnya, Gubernur Riau, Rusli Zainal, merampungkan pemeriksaan terkait penyidikan kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional 2012. Dia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama delapan jam sebagai tersangka.
 
Namun, Rusli Zainal tidak ditahan. Dengan menaiki mobil Toyota Fortuner, Rusli meninggalkan KPK pukul 18.30 WIB. Dia memilih diam seribu bahasa ketimbang meladeni beragam pertanyaan para wartawan. Saat keluar, Rusli Zainal tersenyum.(rep03)