Hukum

Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Pemprov Riau Batal

Pekanbaru-Agenda rapat paripurna di DPRD Riau dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2015 oleh kepala daerah terpaksa ditunda. Penundaan tersebut dilakukan karena Pemerintahan Provinsi Riau memasukkan anggaran yang sebelumnya telah dicoret dalam MoU KUA-PPAS RAPBD Perubahan 2015 yang telah ditandatangani pada Kamis (26/10) lalu.
 
Salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau Muhammad Adil, mengatakan salah satu anggaran yang telah dicoret dan kembali dimasukkan dalam penyampaian nota keuangan adalah utang eskalasi. Untuk itu, pihaknya belum dapat melakukan rapat paripurna yang dijadwalkan dilaksanakan pada Senin siang tersebut.
 
‘’Ada anggaran yang dicoret di tingkat Banggar dan tidak masuk dalam MoU, tapi dimasukkan Pemprov Riau dalam nota keuangan. Totalnya miliaran rupiah, makanya diundur paripurnanya, utang eskalasi itu tidak boleh dibayarkan karena tidak mempunyai dasar hukum, tapi dimasuskkan juga,’’ katanya.
 
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau Aherson. Kendati tidak tahu persis rincian kegiatan dari anggaran tersebut, program yang dimaksud seperti pembayaran utang eskalasi yang sampai saat ini belum dilunasi Pemprov Riau. 
 
‘’Saya belum lihat dan tahu apa alasan Pemrov sebenarnya memasukkan anggaran itu, apakah karena tingkat keperluannya mendesak atau tidak, itulah yang jadi pertanyaan tersendiri oleh kami,’’ jelasnya.
 
Untuk itu, pimpinan DPRD Riau akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Karena menurut mereka, apabila sudah dicoret dan tidak masuk dalam MoU, maka tidak boleh dimasukkan dalam nota keuangan. Pantuan di lokasi, sejak pukul 14.30 WIB beberapa tamu undangan dan anggota dewan telah memasuki ruang paripurna.
 
Namun hingga pukul 15.15 WIB belum tampak tanda-tanda akan dimulainya rapat paripurna. Belum ada pimpinan DPRD yang memasuki ruang paripurna. Setelah beberapa saat ditunggu, salah seorang pegawai di DPRD Riau membacakan pengumuman bahwa rapat paripurna ditunda dengan menunggu pemberitahuan selanjutnya.(rep05/rpc)