Hukum

Banding Lukman Abbas dan Ramlan Zas Ditolak

Lukman Abbas

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, menolak banding
terdakwa kasus suap Revisi Perda PON 2012, Lukman Abbas dan terdakwa dugaan
korupsi pengadaan genset di Rohul, Ramlan Zas. Hakim menguatkan vonis hakim
Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

"Putusan bandingnya kemarin dikeluarkan. Pengadilan Tinggi Tipikor,
menguatkan keputusan PN Pekanbaru," ujar Panitera Muda (Panmud) Pengadilan
Tipikor PN Pekanbaru, Jumat (31/5/13).

Sebelumnya, mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas divonis hakim Pengadilan
Tipikor selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, Lukman
Abbas juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti
kurungan selama 2 bulan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono SH yang menuntut Lukman dengan hukuman
8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atau kurungan 4 bulan penjara.

Sementara mantan Bupati Rohul, Ramlan Zas, divonis majelis hakim Tipikor
4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dalam proyek genset sehingga merugikan negara Rp7,9 milyar.

Ramlan juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, Ramlam terdakwa diwajibkan menjalani kurungan penjara selama 2 bulan. (rep02)