Hukum

KPK Cecar Surya Paloh soal Suap Rp200 Juta

JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku juga turut dicecar soal suap Rp200 juta yang diterima mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
 
"Enggak ada, tadi juga ditanyakan (soal suap Rp200 juta), tapi semua sudah clear, seperti yang sudah kalian beritakan selama ini," ujar Paloh di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015) malam.
 
Menurut Paloh, perkara kasus dugaan suap penanganan perkara Bansos Pemprov Sumut di Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ada kaitannya dengan partai yang dibesutnya itu serta Jaksa Agung HM Prasetyo.
 
"Enggak ada kaitannya dengan itu, dan saya pastikan itu. Dan Insya Allah penyidik KPK yang profesional bisa memilah, bisa melihat sejauh mana objektivitas kehadiran saya untuk memberikan keterangan dan penjelasan pada malam hari ini," tukasnya.
 
Sebelumnya, sejumlah pihak memang telah diperiksa sebagai saksi untuk Rio Capella. Mereka diantaranya, Gatot Pujo, Evy, hingga Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang merupakan perantara suap dari Gatot dan Evy kepada Rio Capella.
 
Rio Capella resmi menjadi tahanan sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang telah menyeretnya itu lantaran diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.
 
Pada kasus ini, Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rep05)