Hukum

Ini Yang Terjadi Bila Penjahat Seksual Dihukum Kebiri

Jakarta-Semakin banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Untuk membuat pelaku kejahatan jera, pemerintah berencana memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual. Lantas apa yang terjadi jika seorang pria dikebiri? 
 
Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila mengungkapkan, kebiri berdampak pada hilangnya nafsu secara seksual atau libido. Tak hanya itu, dampaknya pun meluas pada kesehatan fisik. 
 
"Dampak yang lain, otot berkurang, lemak meningkat. Jadi, gairah hidup berkurang, semangat hidup berkurang," kata Wimpie saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2015). 
 
Dalam dunia kedokteran, kebiri dikenal dengan kastrasi. Pada era modern, kebiri tak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon antiandrogen. "Hormon antiandrogen itu adalah anti-hormon laki-laki dalam tanda kutip," ujar Wimpie. 
 
Pemberian obat antiandrogen itu akan membuat pria kekurangan hormon testosteron sehingga tak ada lagi memiliki dorongan seksual. Obat antiandrogen akan memberikan efek yang sama dengan kebiri fisik. Selain itu, obat antiandrogen juga menyebabkan pengeroposan tulang dalam jangka panjang. 
 
Wimpie juga mengatakan bahwa pemberian obat antiandrogen tidak akan memunculkan efek bahwa seorang pria akan menjadi feminin. Sebelumnya, rencana hukuman kebiri diusulkan mengingat maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak. 
 
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu. Menurut Prasetyo, kebiri menjadi hukuman tambahan selain hukuman penjara untuk memberikan efek jera. (rep05)