Hukum

Warga Sipil Penganiaya Briptu Joko Divonis 7 Tahun Penjara

PEKANBARU - Zainul Ishaq, akhirnya divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negari (PN) Pekanbaru, Kamis (30/5/13). Zainul terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Briptu Joko Fabianto.

Selain Zainul, majelis hakim yang diketuai Togi Pardede SH, juga menjatuhkan hukuman pada dua polisi yakni Feriyanto Nadapdap, anggota Polres Rohul dengan hukuman 2 tahun dan 5 bulan dan Irawan, anggota Polsek Bukit Raya dengan hukuman 2 tahun penjara.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarbini SH. Sebelumnya, jaksa menuntut Zainul dengan hukuman penjara selama 8 tahun karena dinilai sebagai otak penganiayaan sementara Nadapdap dituntut 4 tahun dan 5 bulan sedangkan Irawan dituntut 3 tahun dan 6  bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 53 ayat 1 KUHP. "Perbuatan terdakwa Zainul tergolong sadis. Hal meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya," jelas ketua hakim, Togi Pardede.

Sementara itu, hal memberatkan terhadap Feriyanto dan Irawan adalah selaku aparat penegak hukum, mereka tak mengayomi masyarakat. "Tidak ada upaya mencegak terjadinya tindak pidana," tuturnya.

Atas putusan itu, Zainul menyatakan pikir-pikir. Sementara Nadapdab dan Irwan menyatakan menerima. Hal serupa juga dilakukan jaksa.

Mendengar putusan itu, Hutriagusnida, istri Zainul langsung menangis. Suasana haru terlihat ketika hakim menutup sidang, wanita berkerudung itu langsung memeluk Zainul. Melihat hal itu, Zainul berusaha menyabarkannya.

Penganiayaan Briptu Joko terjadi pada 12 November 2012 silam.  Korban diundang Zainul ke rumahnya di Jalan Kartama Pekanbaru. Lalu, Zainul dianiya dan dibawa dengan mobil. Sesampai di kolam pancing milik Jefri Noer, para terdakwa dihujani peluru, dan ditombak tapi nyawa korban selamat. (Rep02)