Hukum

KPK Didesak Tindaklanjut Temuan Itjen Kemendikbud

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk lebih serius menindaklanjuti hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dugaan korupsi dana program-program pendidikan dan kebudayaan.
 
Itjen merupakan garda terdepan pemberantasan korupsi di instansi pemerintah yang berfungsi menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja.
 
Pengamat pendidikan Darmaningtyas mendorong peran Itjen Kemendikbud untuk mengusut kasus korupsi di dunia pendidikan, salah satunya seperti yang diungkap adalah dugaan korupsi dana ujian nasional (UN) 2013.
 
"Kalau ada korupsi harus di-follow up, terutama UN kalau misalnya benar ada korupsi harus didorong, terlepas nanti dalam penyelidikan itu ada korupsi atau tidak," ungkap Darmaningtyas saat dihubungi wartawan, Kamis, (30/5/2013).
 
Darmaningtyas menambahkan, laporan hasil investigasi Itjen tidak boleh dipeties-kan. "Itu yang harus tindak ya KPK. Kalau didiamkan akan merusak dunia pendidikan," tuturnya.
 
Sebelumnya diketahui, Inspektorat Jenderal Kemendikbud telah memberikan rekomendasi tentang investigasi kekacauan UN. Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengungkapkan hasil investigasi berisi tentang fakta-fakta lapangan yang sudah terekam oleh publik. "Tetapi ada juga yang rahasia, dan biar disampaikan sendiri oleh Mendikbud," katanya.
 
Haryono kecewa dengan pelaksanaan UN, karena jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan tender UN dia sudah menyurati panitia supaya berhati-hati. "Termasuk mengingatkan jangan sampai ada korupsi. Jangan sampai spesifikasi kertas LJK dikurangi, harus seratus gram," katanya.
 
Temuan investigasi Itjen Kemendikbud lainnya adalah terkait dugaan korupsi proyek event organizer di Direktorat Jenderal Kebudayaan yang nilainya ditaksir mencapai Rp700 miliar. Dan pada hari ini, Kamis (30/5/2013), Mendikbud Mohammad Nuh menyampaikan temuan Itjen itu ke KPK.(rep03)