Tak Masuk Surat Pengunduran Diri Selama 60 Hari

Balon Pilkada Serentak Dianggap Gugur

Pekanbaru-Sesuai dengan surat edaran dari KPU, setiap calon yang berasal dari TNI, Polri , PNS  dan anggota DPR yang di tetapkan sebagai calon dalam waktu 60 hari wajib memasukan surat pengunduran diri, sebagai syarat untuk maju di pilkada serentak 2015
 
Ketua KPU Provinsi Riau DR. H. Nurhamin, S.Pt. MH mengatakan, saat ini surat keterangan pengunduran diri dari status PNS, TNI, Polri, serta anggota dewan masih dalam proses,
 
"Masih diproses, dalam peraturan KPU nomor 12, setelah ditetapkan  24 Juli nanti  sebagai calon tetap, setiap calon wajib memasukan surat pengundiuran dirinya dalam waktu 60 hari kedepannya,”ujarnya seperti dilansir riaupos.co.
 
Kata Nurhamin, jika dalam waktu yang sudah di tetapkan, calon yang sudah di tetapkan sebagai calon tetap tidak memasukkan surat pengunduran maka di anggap tidak memenuhi syarat."Kalau KPU tidak menerima surat pemberentianya yang asli, KPU akan mendiskualifikasi calon tersebut,”tutupnya. (rep05)