Politik

Kalah di PTTUN, Kubu Ical Pastikan Ajukan Kasasi ke MA

Jakarta-Kuasa hukum pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Ia menilai, putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) diambil tanpa pertimbangan yang seharusnya. 
 
"Keadaan seperti ini sesungguhnya memprihatinkan dalam upaya penegakan hukum yang adil dan benar," ujar Yusril melalui pesan elektronik yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/7/2015). 
 
Menurut Yusril, keputusan untuk mengajukan upaya kasasi tersebut diambil setelah mempelajari isi putusan PTTUN yang mengabulkan permohonan banding Menkumham dan kubu Agung Laksono. 
 
Ia berharap, MA akan memeriksa kembali perkara dan membuka peluang untuk mengadili sendiri perkara tersebut dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap pada pengadilan PTUN tingkat pertama. 
 
Yusril mengatakan, putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan N.O merupakan putusan yang tidak mempertimbangkan dan memutus pokok perkara. Putusan tersebut tidak memasuki obyek perkara, tetapi berkaitan dengan hukum acara. 
 
Hal tersebut biasanya terjadi jika pengadilan tidak berwenang mengadili atau karena gugatan telah lewat waktu atau kadaluarsa. Biasanya, putusan demikian dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama, bukan tingkat banding atau kasasi. 
 
Menurut dia, putusan yang diambil hakim PTTUN adalah cara yang paling mudah dilakukan untuk mengalahkan pengurus Partai Golkar kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical), tanpa harus mengemukakan bantahan terhadap argumen dan alat-alat bukti yang  dikemukakan dalam persidangan tingkat pertama. 
 
Putusan N.O adalah cara paling mudah untuk menghindar dari argumentasi yuridis, guna memenangkan atau mengalahkan salah satu pihak dalam perkara. "Pada tingkat banding, hakim PTTUN harus mengkaji ulang fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama untuk memutuskan, menguatkan, memperbaiki atau menolak putusan tingkat pertama, bukan malah menyatakanya N.O," kata Yusril. 
 
Berdasarkan putusan PTTUN yang diunggah di laman resmi PTTUN, majelis hakim yang diketuai oleh Arif Nurdu'a, Jumat (10/7/2015), memutuskan menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding. 
 
Majelis hakim juga membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding. (rep05)