Politik

Ketum PAN: Haram Ada Mahar Politik Saat Pilkada

Mataram-Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menegaskan kepada semua pengurus PAN dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk tidak menerima "mahar" politik jelang pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
 
"'Mahar' politik atau membayar menjadi perahu di pilkada nanti tidak boleh ada di PAN," kata Zulkifli saat membuka musyawarah wilayah Dewan Perwakilan Wilayah PAN Nusa Tenggara Barat di Mataram, Senin (15/6/2015), seperti dikutip Antara.
 
"Yang jelas, 'mahar' itu tidak boleh. Kecuali, kalau untuk beli baliho dan perlengkapan menghadapi pilkada, itu baru boleh," tambah Zulkifli.
 
Menurut dia, dalam menjaring bakal calon kepala daerah, partainya memiliki standar yang tegas dalam mengusung calon kepala daerah. Pihaknya tidak ingin terjebak dalam pengotak-kotakan kader dan nonkader. Ia ingin agar semua tokoh yang memiliki wawasan kebangsaan yang bagus didukung oleh PAN.
 
"Jadi, pada pilkada ini, PAN tidak menekankan harus kader, tetapi semua kandidat bupati/wali kota dan gubernur harus memiliki visi dan misi yang berwawasan kebangsaan, memajukan daerah, tidak hanya memimpin kelompoknya, agamanya saja, tetapi menjadi pemimpin seluruh masyarakat," ujarnya.
 
Untuk itu, kata Zulkifli, dalam pilkada ini, bakal calon yang akan diusung partai tersebut bisa juga merupakan kader dari dalam ataupun dari parpol lain, termasuk dari kalangan TNI, Polri, PNS, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
 
Zulkifli tidak ingin PAN terikat pada koalisi mana pun meski hingga saat ini DPP PAN masih tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
 
Disinggung soal kandidat bakal calon kepala daerah yang akan diusung pada pilkada tujuh kabupaten/kota di NTB, Zulkifli mengaku, jika nama-nama bakal calon yang diusung sudah ada di DPP, maka langkah selanjutnya adalah tinggal menetapkan bakal calon yang akan diusung.
 
"Kita lihat saja nanti karena semua masih dalam proses. Tunggu seminggu ini, (namanya) pasti sudah keluar. Yang memutuskan kandidat ini adalah DPP, sesuai dengan petunjuk undang-undang," katanya. (rep05)