Hukum

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap III akan Ditunda

Medan-Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati tahap III bagi para terpidana mati yang kini masih mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan belum akan dilakukan.
 
Menurut Prasetyo, pihaknya sampai saat ini masih melakukan evaluasi terhadap eksekusi mati tahap II yang dilaksanakan akhir April 2015. "Kita jeda dulu lah, sekaligus evaluasi apa yang kurang pada eksekusi tahap II," ujar Prasetyo saat berkunjung ke Medan, Kamis (4/6/2015).
 
Prasetyo menambahkan, pelaksanaan hukuman mati harus benar-benar dipertimbangkan dengan cermat.
 
"Jangan sampai ada sedikit pun masalah tersisa yang kemudian menjadi persoalan di belakang hari," jelasnya.
 
Seperti diketahui, sudah dua tahap eksekusi mati dilaksanakan di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
 
Pada eksekusi mati tahap I, enam orang dieksekusi di Pulau Nusakambangan pada 18 Januari 2015 dini hari. Sementara eksekusi mati tahap II, delapan terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan pada 29 April 2015 dini hari.(rep05)