Riau Raya

Horeee, Gaji ke-13 PNS Siap Dicairkan

Pekanbaru-Para pengawai negeri sipil (PNS) serta pensiunan PNS segera mendapatkan rezeki tambahan. Pemerintah berencana akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13. Pembayaran gaji tambahan ini ditargetkan dilaksanakan saat bulan puasa (Juni-Juli).
  
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman membenarkan rencana pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS tadi. "Bahkan arahan dari Pak Menteri (Yuddy Chrisnandi, red) diharapkan gaji ke-13 cair sebelum Idul Fitri," katanya di Jakarta kemarin.
  
Herman menjelaskan setiap tahun PNS memang selalu mendapatkan gaji ke-13 menjelang perayaan Idul Fitri. Gaji tambahan ini diharapkan menjadi seperti tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS. Sebab selama ini tidak ada aturan tentang pencairan THR, maka sebagai gantinya dibuatkan gaji ke-13.
 
Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 ada di Kementerian Keuangan. Pada umumnya besaran gaji ke-13 ini seseuai denga gaji pokok plus tunjangan mengikat yang diterima PNS setiap bulannya.
  
Menjelang bulan puasa, Herman juga berharap kinerja aparatur pemerintahan tidak berkurang. Meskipun tetap wajib menjalankan ibadah puasa, PNS juga tetap bertugas melayani masyarakat. Terkait dengan aturan jam kerja, biasanya ada ketentuan baru yang bersifat sementara selama bulan puasa. Namun sampai saat ini aturan jam kerja PNS selama Idul Fitri belum dikeluarkan.
  
Herman juga mengatakan aturan tentang parcel Idul Fitri. Dia menjelaskan parcel Idul Fitri ini bisa menjurus pada pemberian gratifikasi. "Misalnya parcel ini diberikan oleh pihak-pihak yang terkait dengan jabatan seorang PNS," katanya. Lebih baik Herman meminta para PNS tidak menerima pemberian parcel, apalagi dengan taksiran harga yang mahal.
  
Selain itu Herman juga mengingatkan tentang kedisiplinan PNS menggunakan kendaraan dinas. Setiap tahun Kementerian PAN-RB selalu mengingatkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan keluarga. Termasuk untuk mudik saat Idul Fitri. Lebih baik untuk menghemat ongkos perawatan, mobil dinas diistrahatkan dulu di kantor masing-masing instansi.(rep05/rpc)