Riau Raya

Plt. Gubri Minta SKPD Pasang Spanduk Zona Anti Korupsi

Pekanbaru-Dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pemerintah harus menggalakkan program zona antikorupsi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan semua instansi pemerintah daerah maupun pemerintah kota.
 
Hal itu adalah amanat Permendagri Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sebagai landasan bagi instansi pemerintah terhadap Sosialiasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 
Terkait hal tersebut, Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman berharap di masing-masing  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus berani memasang spanduk Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. "Saya berharap masing-masing SKPD pasang spanduk zona integritas. Kalau masing-masing SKPD berani memasang berarti menandakan bahwa SKPD bebas dari korupsi merupakan perwujudan dari usaha bersama pada bidang pencegahan dan percepatan pemberatasan korupsi di lingkungan kementrian dan Pemerintahan Daerah maupun Kabupaten/Kota,"ujar Plt Gubri.
 
 Plt Gubri menambahkan setiap pimpinan instansi pemerintah harus melakukan pemasangan spanduk pencanangan supaya siap menerapkan zona integritas sebagai persiapan menuju wilayah bebas korupsi. "Nah saya tunggu SKPD mana yang akan memasang spanduk zona integritas tersebut," terangnya. (rep05/rpc)